Berita Terkini

Hadapi Sengketa dengan Siap dan Tenang

Jakarta, kpu.go.id - Pada Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Penyelesaian Sengketa, di Jakarta Senin (18/3/2019) malam, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari kembali menegaskan pentingnya kesiapan jajarannya dalam menghadapi potensi sengketa perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Hasyim meminta agar sengketa dihadapi dengan tenang selama apa yang telah dikerjakan telah sesuai peraturan perundangan dan dipersiapkan dengan baik. “Kesiapan meliputi dokumentasi proses, berita acara, dokumen-dokumen dan segala alat bukti pendukung yang lengkap,” kata Hasyim.

Pria yang sempat menjabat sebagai Anggota KPU Jawa Tengah juga mengingatkan jajarannya untuk tetap mempelajari dan meningkatkan pemahamannya atas UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU) dalam setiap pelaksanaan tahapan di lapangan.

“Terutama yang terkait pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. Tak lupa juga pelajari hingga lampiran-lampirannya, mengingat banyak formulir disana. Misal formulir A untuk daftar pemilih, formulir C di TPS, formulir DA di PPK, formulir DB di kabupaten/kota dan formulir DC di provinsi,” jelas Hasyim yang juga membidangi divisi hukum di KPU RI.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setjen KPU RI, Sigit Joyowardono menjelaskan tujuan diselenggarakannya konsolnas sebagai upaya meningkatkan koordinasi dan antisipasi menghadapi potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan yang berlangsung selama konsolnas menurut dia menyangkut dana kampanye, jadwal tahapan penyelesaian, penanganan perkara di MK, penggunaan IT di MK, peran Bawaslu dalam sengketa, SOP dalam beracara, hingga simulasi dan strategi KPU menghadapi sengketa. “Nanti dibantu oleh paralawyer KPU,” tutup Sigit. (hupmas kpu arf/Foto: ieam/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,050 kali